Detektif Perselingkuhan Pasal Mengenai Menurut Hukum yang Berlaku
Dalam kehidupan rumah tangga yang sudah sah secara hukum masih banyak saja kasus-kasus perselingkuhan, baik dari pihak istri maupun suami. Ketahui apa saja pasal perselingkuhan di dalam UU dan hukum yang berlaku saat ini.
Hal ini bisa dipidanakan karena ada aturan hukumnya di dalamnya.
Hukum untuk Pasangan yang Berselingkuh Bisa Dipidana
Hukum perkawinan sudah diatur di dalam UU yaitu UU nomor 1 tahun 1974. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini banyak pasangan yang tetap berselingkuh walaupun sudah terikat di dalam perkawinan yang sah.
Jika perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pasangan tersebut mengarah ke perzinahan, maka suami atau istri yang diselingkuhi bisa melaporkannya ke polisi atas perbuatan zina. Hal ini juga sudah diatur dalam pasal 284 KUHP mengenai perzinahan.
Sanksi yang nantinya akan diterima oleh orang yang berselingkuh adalah hukum pidana, tepatnya pidana penjara dalam waktu maksimal sembilan bulan lamanya. Hal ini berlaku bagi pihak istri ataupun suami yang berselingkuh.
Selain itu, ketika suami atau istri selingkuh dan berzina kemudian dilaporkan oleh pihak yang diselingkuhi maka kedua orang yang berzinah tersebut harus sama-sama dituntut. Termasuk pihak pelakor jika yang berselingkuh dan berzinah dalam hal ini adalah pihak suami.
Dasar Hukum Pasal Perselingkuhan
Pada saat pasangan Anda berselingkuh tentu rasanya akan sangat mengecewakan sekali. Namun apabila pasangan yang berselingkuh ini berzinah maka hal itu masuk ke pasal perselingkuhan dan perzinahan, sesuai dengan pasal 284 yang sudah dibahas di atas. Untuk melaporkan perselingkuhan yang mengarah ke perzinahan ini, juga harus disertai dengan bukti.
Bukti inilah yang nantinya akan membantu Anda untuk menuntut pasangan yang berselingkuh serta berzinah, dengan orang lain. Jika buktinya sudah cukup maka Anda bisa melaporkannya langsung pada polisi.
Syarat Laporan Perselingkuhan
Jika Anda ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh dan berzinah, maka Anda harus melalui prosedur yang tepat. Laporan terkait perselingkuhan ini biasanya disampaikan oleh seseorang pada pejabat berwenang, yang dalam hal ini kepolisian.
Namun pihak kepolisian pun masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membuktikan apakah memang ada pelanggaran yang terjadi ataupun tidak. Berikut ini syarat untuk melaporkan Perselingkuhan:
-
Langkah pertama Anda harus datang ke kantor polisi secara langsung, yang lokasinya dekat dengan lokasi tindak pidana.
-
Anda bisa masuk ke bagian SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dimana tugasnya adalah memberi pelayanan pada pengaduan/pelaporan apa saja dari masyarakat, dan memberi bantuan, pertolongan, dan layanan informasi.
-
Laporan perselingkuhan yang telah diterima oleh pihak SPKT yang dalam hal ini adalah penyidik atau penyidik pembantu, mereka akan melakukan kajian untuk menilai bagaimana kelayakan laporan yang masuk.
-
Laporan tersebut akan diberi nomor yang menjadi bagian dari Registrasi Administrasi Penyidikan, yaitu sebuah sistem pencatatan dalam kegiatan proses penyidikan dengan cara manual atau bisa juga menggunakan aplikasi khusus yaitu e-manajemen penyidikan.
Setelah melapor Anda harus terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, agar kasusnya segera diusut sampai beres.
Untuk mencari bukti perselingkuhan apalagi yang mengarah ke perzinahan, maka gunakan saja jasa detektifswasta.id. untuk detektif perselingkuhan Mereka akan membantu Anda menunjukkan perselingkuhan dan bukti-buktinya, agar bisa disesuaikan dengan pasal perselingkuhan jika Anda melapor ke polisi.